Wednesday, April 8, 2015

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan

 

Hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945    

                                             KATA PENGANTAR

       Pertama-tama Saya ucapkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pembuatan makalah ini dapat diselesaikan.
       Saya membuat makalah ini dengan judul "Makna Pasal 30 UUD 1945", Makalah ini dibuat sebagai salah satu softskill pendidikan kewarganegaraan semester ATA 2014/2015.

        Dalam membuat makalah ini saya mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas bantuan dan bimbingan dari semua pihak akhirnya saya dapat menyelesaikannya. Sebelumnya saya selaku penulis ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada narasumber yang sudah memberikan keterangan dan data pendukung laporan ini.
        Saya sebagai penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah dan menyadari pula bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kritik dan saran yang bersifat membangun (konstruktif) sangat saya harapkan demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Semoga makalah yang saya buat dapat bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata saya sebagai penyusun mengucapkan banyak terimakasih.

Depok, 8 April 2015

 

 

Taufik Insan Kamil


 

 

 

                                                             DAFTAR ISI



Kata Pengantar ........................................................................ ( i )
Daftar Isi .................................................................................. ( ii )
BAB I Pendahuluan

                     1.1 Latar Belakang ............................................ ( 1 )

                     1.2 Tujuan ........................................................... ( 1 )

BAB II Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945

                     2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban ................. ( 2 )

                     2.2 Makna Pasal 30 UUD 1945 ......................... ( 2 )

                     2.3 Hak dan Kewajiban yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945..... ( 3 ) 

Tulisan Bebas Pertanyaan ...................................................... ( 3 )

BAB III PENUTUP

                     3.1 Kesimpulan ............................. ..................... ( 4 )

                     3.2 Saran ............................................................. ( 4 )

Referensi

 

BAB I: PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Pada dasarnya, manusia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Bahkan sejak mereka dilahikan mereka sudah punya hak dan kewajiban sebagai warga negara. Di Indonesia hak dan kewajiban sebagai warga negara diatur dalan Undang Undang Dasar 1945. Dalam Undang Undang Dasar itu setiap butir-butir pasalnya terkandung berbagai macam hal hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.
Secara garis besar, antara hak dan kewajiban itu tidak dapat dipisahkan. Yang seringkali antara hak dan kewajiban itu sendiri tidak dapat berjalan dengan seimbang. Maka dari itu, Indonesia sebagai negara hukum. Adanya hukum di Indonesia tidak terlepas dengan keberadaan pancasila, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukan untuk member pedoman bagi kehidupan manusia.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban sebagai warga negara serta disintegrasi atau perpecahan diatur oleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih lanjut dalam makalah ini saya akan menjelaskan dan menjabarkan hal apa saja yang terkandung dalam pasal tersebut.

1.2. Tujuan
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.


BAB II : Pembahasan Makna Pasal 30 UUD 1945


Sebelum kita membahas tentang pasal 30 UUD 1945. Kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sih itu hak maupun kewajiban.

2.1. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak dan kewajiban warga negara :
1. Wujud hubungan warga negara dengan negara wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945

Setelah kita mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, dan dijelaskan tadi bahwa hak dan kewajiban warga negara diatur dalam pasal 27 – 34 UUD 1945. Dalam makalah ini akan membahas mengenai pasal yang terkandung didalamnya yaitu pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


2.2. Makna Pasal 30 UUD 1945
Dalam pasal 30 UUD 1945 terdapat lima ayat didalamnya, yaitu :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(penjelasan)
Pada pasal ini dimaksudkan bahwa setiap warga negara republik Indonesia itu wajib menjaga , membela , dan mempertahankan kemerdekaan negara yang telah susah payah di capai berkat jasa - jasa para pahlawan yang dengan susah payah memerdekakan negara atau bangsa Indonesia ini.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

2.3. Hak dan Kewajiban yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat. Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Namun pasal yang menyinggung masalah hak dan kewajiban tidaklah hanya pasal 30 saja tetapi terdapat pada pasal 27 yang berbunyi “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”





Tulisan Bebas

 1. Tujuan pendidikan nasional           
 Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengatahuan dan keteramplan ,kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan ( pasal 4 UU nomor 2 th 89). Ada beberapa pendapat seperti :
-. Pendidikan nasional menurut dasar pemikiran pendidikan pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
-. Sedangkan menurut UU nomor 2 Pasal 4 tahun1989 Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengatahuan dan keteramplan ,kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
-. Dan menurut GBHN tahun 1988 Tujuan Pendidikan Nasional ini adalah manusia indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandirijelask, mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Dari ketiga pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ilmu berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman

2. Pengertian Bela Negara Dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara            Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang
[1].Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata
[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela Negara pada segenap warga Negara Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
PPBN adalah pendidikan dasar bela Negara,guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara, kerelaan berkorban untuk Negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
1.Cinta Tanah Air
Cinta tanah air dapat diwujudkan dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita.
2.Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara dapat kita wujudkan dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
3.Pancasila
Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
4.Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan Negara
5.Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara :
1. Ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling,
2. Membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali  mengalami bencana alam,
3. Menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa,
4. Mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda,
5. Cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri,
6. Melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
        Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
3.  Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
1.       Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
2.       Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.


3.       Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara kesatuan republic Indonesia yang sedang mengkaji  dan akan menguasai Iptek dan seni.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak  yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.

4. Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Kopetensi lulusan pedidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari rasa tanggung jawab dari seseorang warga negaradalam hubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.       Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.       Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.       Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.       Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara kesatuan republic Indonesia diharapkan mampu : “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan Negara”, secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945


5.Pendidikan Kewiraan
Kewiraan berasal dari kata “wira” yang artinya pahlawan, patriot, atau ksatria. Setelan mendapat akhiran “an” dapat diartikan sebagai kesadaran, kecintaan, kesetiaan, dan keberanian membela tanah air Indonesia. Dengan demikian pendidikan kewiraan berusaha untuk menyiapkkan, serta mendidik peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, dan keberanian untuk berkorban membela tanah air Indonsia.
Pengertian pendidikan kewiraan berbeda dengan program wajib latih mahasiswa (walapa) yang pernah dilaksanakan sebelun tahun 1970 an. Pandidian walapa menitik beratkan pada pendidikan fisik, sedangkan pendidikan kewiraan menitik beratkan kepada kemampuan penalaran ilmiah mahasiswa yang sifatnya kognitif dan efiktif tentang bela negara dalam rangka memelihara ketahanan nasional.
            Banyak istilah yang digunakan untuk penyebutan pendidikan yang satu ini. Misalnya, di Amerika Serikat disebut Civics/Civic Education, di Inggris disebut denganCitizenship Education, di Australia dikenal dengan Civics Social Studies, di Timur Tengah dikenal dengan Ta’limatul Muwwatanah/Tarbiyatul Watoniyah, sementara di Rusia disebut dengan Obscesvovedinie, sementara di Indonesia disebut denganPendidikan Kewarganegaraan.
            Perkembangan Civic Education untuk tingkat perguruan tinggi Iandonesia dimulai sejak Civic (1957), MANIPOL dan USDEK, Pancasila dan Undang-Undang 1945 (1960-an), Filsafat Pancasila (1970-an), Pendidikan Kewiraan (1973-1999), dan Pendidikan Kewarganegaraan (2000-sekarang).
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara  dalam rangka ketahanan nasional.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus  sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
a.       Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
1.       Kecintaan pada tanah air
2.       Kesadaran berbagsa dan bernegara
3.       Keyakinan akan ketangguhan pancasila
4.       Rela berkorban demi bangsa dan Negara
5.       Kemampuan awal bela Negara
b.      Ruang lingkup Pendidikan kewiraan  tediri dari 5 pokok bahasan :
1.       Wawasan nusantara
2.       Ketahanan nasional
3.       Politik dan strategi nasional
4.       Politik dan strategi perthanan nasional
5.       Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
Tujuan pendidikan kewiaan sangat banyak diantaranya:
1. Upaya untuk membekali mahasiswa sebagai warga negara Indonesia secara Psikis nan nonpsikis.
2.  Sebagai kesadaran,  kecintaan,dan  kesetiaan membela bangsa dan tanah air.
3. Usaha sadar untuk manyiapkan mahasiswa sebagai peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, dan keberanian  membela tanah air.
Dalam buku Pendidikan Pancasila karangan Noor Ms Bakry menyatakan tujuan Pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap dan bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara pemecahannya.
3.  Mengantarkan mahasiswa mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Pendidikan kewiraan dimaksudkan untuk memperluas cakrawala berfikir para mahasiswa sebagai warga negara Indonesia, sekaligus menjadi pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nsional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuamgam nasional dengan tujuan memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasioanal.    
Landasan pendidikan kewiraan adalah Pancasila dan yang utama ada dua hal yaitu :
1.      Landasan historis
Landasan historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, sudah ada sejak bangsa Indonesia ada yaitu berketuanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Kelima hal ini adalah ciri khas suatu negara yang idak dimiliki negara lain.
2.        Landasan yuridis
Landasan yuridis merupakan landasan secara formal atau berdasarkan hukum, yaitu tertuang dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan pancasila.
Tujuan Pendidikan Pancaasila sebagaimana yang dirumuskan Hamdan Mansoer (dkk) dalam Kapita Selekta Pendidikan Pancasila, yang diterbitkan oleh bagian Proyek Peningkatan Tenaga Akademik, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Tahun 2002 sebagai berikut:
1. Dapat memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasia dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupannya sebagai warga negara Republik Indonesia.
2. Menguasai pengetahuan dan pemahaman beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
3. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan Iptek dan pembangunan.
4.  Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berfikir, memecahkan masalah, dan mengambil keputusan dalam menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai Pancasila.
          
Menurut SKep Dirjen No. 38/DIKTI/Kep./2002, memiliki misi:
1    Mebantu mahasiswa selaku warga negara, agar mampu:
a.  Mewujudkan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
b. Mewujudkan kesadaran bernegara dan berbangsa.
c. Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan
Menurut SKep Dirjen dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002, bertujuan untuk:
1. Menguasai:
a.Kemampua berfikir
b.Bersikap rasional dan dinamis
c.Berpandangan luas sebagai manusia intelektual
2. Mengantarkan mahasiswa selaku warga negara, memiliki:
a. Wawasan kesadaran bernegara, untuk
·         Bela tanah air
·         Cinta tanah air
b .Wawasan kebangsaan, untuk
·         Kesadaran bernagara
·         Mempunyai ketahanan nasional
c.  Pola fikir, sikap yang komprehensif-integral pada seluruh aspek kehidupan masional
 

BAB III : PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Sudah merupakan hak dan kewajiban tiap warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara Indonesia ini melalui sistem keamanan yaitu TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan partisipasi rakyat Indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi TNI pada pertahanan dan Polri pada keamanan. Namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing – masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu sistem pertahan dan keamanan rakyat semata, dan tiap warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam usaha membela negara tanpa harus ada komando dan perintah.
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga negara Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negaranya, membela negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan negaranya dengan hal – hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.

3.2. Saran
Dengan adanya penjelasan pasal 30 UUD 1945 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga Indonesia khususnya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. Sehingga apabila ada hak kita yang belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya, kita jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapailah suatu keseimbangan dan keselarasan sehingga negara ini menjadi aman dan sejahtera.

Referensi

http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
www.one.indoskripsi.com/node/11111
http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/pengertian-wni-warga-negara-indonesia/


copy materi kewarganegaraan


PENGANTAR  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    PENDAHULUAN
1.     Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
·       Bangsa Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·       Dalam mewujudkan negara yang berdaulat penuh Indonesia mengalami tiga proses mendasar, yakni :
a.      Merebut kemerdekaan dari bangsa penjajah.
b.     Mempertahankan kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontaka dan penyelewengan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
c.      Mengisi kemerdekaan yaitu dengan membangun bangsa yang bernegara dalam upaya mencapai cita-cita tujuan nasonal.
Cita-cita Nasional adalah terwujudnya tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makur.
Tujuan Nasional Indonesia adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtetraan umum, mencedaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
·       Untuk mewujudkan terciptanya cita-cita dan tujuan Nasional diperlukan kesadaran bernegara yang mendalam dari seluru rakyat Indonesiadalam menghadapi semua tantangan, ancaman hambatan dan gangguan(TAHG) dari seluruh aspek kehidupan Nasional.

2.     Pendidikan Kewarganegaraan
a.      Hakikat Pendidikan
·       Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar Mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.     Kemampuan Warga Negara
·       Tujuan Utama Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menubuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan Nusantara, serta ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasain Iptek dan Seni.
·       Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetauan dan teknolgi yang diplajarinya.
c.      Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
·       Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan Kewarganegaraan  untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
d.     Dasar pemikiran Pendidikan kewarganegaraan
·       Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
·       Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotic, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan.
·       Jiwa patriot, rasa cinta tanah air , semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak di pupuk melalui Pendidikan kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan, dan kepribadian Indonesia.
e.      Kompetensi Yang Diharapkan
·       Kopetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tetentu.
·       Kopetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat , berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
·       Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, di titik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
·       Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
a.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
b.     Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak kewajiban sebagai warga negara
d.     Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara
e.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
·       Melalui pendidikan kewarganegaraan , warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
B.    BANGSA DAN NEGARA
1.     Pengertian Bangsa
·       Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89)
·       Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan, keinsyafan yang semakin bertambah besar karena seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan tak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau tradisi (Bung Hatta).
·       Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah; Nusantara/Indonesia.
2.     Negara
a.      Pengertian Negara
·       Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
·       Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakansatu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
b.     Teori terbentuknya Negara
1.     Teori hokum alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoeles: kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2.     Teori Ketuhanan. Berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini segala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.
3.     Teori Perjanjian. Oleh Thomas Hobbes, dimana manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan pesatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
c.      Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern
·       Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan(fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
d.     Unsur Negara
1)     Bersifat Konsultatif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2)     Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
e.      Bentuk Negara
·       Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
3.     Negara dan Warga Negara dalam system Kenegaraan di Indonesia
·       Negara kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya da hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan.
·       Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya.
·       Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh system kenegaraan yang digunakan.
4.     Proses bangsa yang bernegara v Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut : a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan c. Keadaan bernegara yang nilai nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur v Proses bangsa yang bernegara diindonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.




 C. HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
 1. Siapakah warga Negara ? v Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga Negara Republik Indonesia . v Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang orang Indonesia asli dan orang orang lain, misalnya peranaan belanda, tionghoa, arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, besikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disah kan oleh undang undang sebagai warga Negara. Syarat syarat menjadi warga Negara ditetapkan oleh undang undang (Pasal 26 ayat 3) 2. Katagori hubungan warga Negara dengan Negara Hubungan warga Negara dengan Negara dikatagorikan sebagai :
a. Hubungan yang bersifat emosional Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat emosional, menumbuhkan nilai nilai pada setiap warga Negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggan terhadap bangsa dan Negara. Cinta akan Negara dan bangsa dan rela berkorban untuk Negara dan bangsa.
 b. Hubungan yang bersifat formal Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan seperti ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, adminitrasi Negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Hubungan yang bersifat fungsional
d. Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi dan partisipasi warga Negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 3. Hak dan keawajiban warga Negara Dalam UUD 1945, pasal pasal tentang hubungan warga Negara dan Negara tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan penjelasanya sebagai berikut :
a. Warga Negara Pasal 26 ayat (1), menyatakan : “yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga Negara “. Pada ayat (3), menyatakan : “syarat syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang”.
b. Kesamaan kedudukandalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 ayat (1), menyatakan : “ segala warga Negara bersama kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya “. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adany diskriminasi diantara warga Negara mengenai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukan kepedulian kita terhadap hak asasi .
c. Hak asasi pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat (2), menyatakan : “ tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ”. pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.

d.         Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
            Pasal 28, menyatakan : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.

e.         Kemerdekaan Memeluk Agama
            Pasal 29 ayat (1), menyatakan : “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Pasal ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan  “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.    

f.          Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara.
            Pasal 27 ayat (3) menyatakan : ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”, dan pasal 30 ayat (1) menyatakan “Tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemamanan Negara. Pelaksanaan pasal – pasal ini telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.

g.         Hak Mendapat Pengajaran
            Pasal 31 ayat (1), menyatakan : “Tiap – tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajibaan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu dalam Pasal 31 ayat (2) mebajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang – undang. Pelaksanaan Pasal ini telah diatur Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.

v    Pandangan hidup dan jiwa bangsa, keperibadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hokum bangsa dan Negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
v    Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam sistem Pemerintahan Negara sebagaimana yang dirumuskan didalam penjabaran UUD 1945 dan penyelenggaraan kekuasaan Negara. Penyelenggaraan kekuasan Pemerintahan Negara dilakukan atas dasar hubungan segitiga antara MPR, DPR, dan Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagai Lembaga Negara.

v    Demokrasi Negara Indonesia adalah Pemerintahan Rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau Pemerintahan dari, oleh, dan untuk Rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa :

1)     Demokrasi atau Pemerintahan Rakyat yang digunakan oleh Pemerintahan Indonesia adalah sistem Pemerintahan Rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2)     Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3)     Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekwensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen dibidang Pemerintahan atau Politik.
4)     Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5)     Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui Politik Pemerintahan.

v    Demokrasi Indonesia adalah satu sistem Pemerintahan berdasarkan kedaulatan Rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.
v    Penyelenggaraan kekuasaan adalah Rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima, yaitu:
1)     Kekuasaan tertinggi diberikan oleh Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
2)     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif.
3)     Presiden sebagai penyelenggara Pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4)     Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pengadilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Auditatif.
5)     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.
E.         HAK ASASI MANUSIA.
1.         SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a.   Magna Charta (Inggris,1215). Memuat hubungan antara Raja Inggris dengan para   bangsawan yang diakui oleh Pemerintahan, dimana Raja tidak dapat lagi bertindak sewenang-wenang; dalam hal-hal tertentu Raja dalam mengambil keputusan harus mendapat persetujuan para bangsawan.
b.  “Virginia Bill of Right” Amerika Serikat (1776). Semua manusia dititahkan dalam keadaan sama dan dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa kekhalkan dengan beberapa hal tetap dan yang melekat padanya.
c.  Declaration des droit de’I home et du citoyen – 1789 (Prancis). (Deklarasi hak manusia dan penduduk). Revolusi Prancis 1789 bertujuan membebaskan warga negaranya dari kekangan kekuasaan mutlak dari raja penguasa tunggal Negara.
1)     Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Eksekutif.
2)     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif.
3)     Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4)     Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
5)     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.

E.        HAK ASASI MANUSIA.
1.         SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a.      Magna Charta (Inggris, 1215). Memuat hubungan antara Raja Inggris dengan para bangsawan yang diakui oleh pemerintah, dimana Raja tidak dapat bertindak sewenang-wenang; dalam hal-hal tertentu raja dalam mengambil keputusan harus mendapat persetujuan para bangsawan.
b.     “Virginia Bill of Rights” Amerika Serikat (1776). Semua manusia dititahkan dalam keadaan sama dan dikaruniai oleh Tuhan YME kekhalikan dengan beberapa hak tetap dan yang melekat padanya.
c.      “Declaration des droit de’l home et du citoyen”-1789 (Prancis). (Deklarasi hak manusia dan penduduk). Revolusi prancis 1789 bertujuan membebaskan warga negaranya dari kekangan kekuasaan mutlak dari Raja penguasa tunggal Negara.
d.     The 4-Freedoms of Presiden F.D. Roosvelt. Menjelang berakhirnya Perang Dunia-II, Presiden F.D. Roosvelt melancarkan doktrin mengenai:
1)     Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (Freedom of speech and thoughts).
2)     Kebebasan Agama (Freedom of Religion)
3)     Kebebasan dari ketakutan (Freedom from fear)
4)     Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want)
e.      Universal Declaration of Human Rights – 1948. Deklarasi/pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia dicetuskan di Lake Succes tahun 1948 yang terdiri dari 30 pasal.
2.         MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
            Ada 6 macam hak asasi manusia yaitu
a.      Hak asasi pribadi (Personal rights). Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat/pikiran, memeluk agama dan untuk bergerak.
b.     Hak asasi politik (Political rights). Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (hak memilih dan dipilih dalam PEMILU), hak mendirikan partai politik.
c.      Hak asasi ekonomi (Property rights). Hak untuk memilik sesuatu, membeli, menjual, dan memanfaatkan.
d.     Hak asasi social dan kebudayaan (Social and cultural rights). Hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dll.
e.      Hak asasi kesamaan dalam hukum (rights of legal equality). Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
f.      Hak asasi tata cara peradilan (procedural rights). Hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum misalnya penangkapan, penggeledahan, peradilan, dll.
3.         HAK ASASI MANUSIA MENURUT MAJELIS UMUM PBB
Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Revolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.     Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaanm keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.     Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebabasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.     Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menantang kelaliman dan penjajahan.
4.     Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu dianjurkan.
5.     Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar manusia, martabat serta pengahargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.   Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan       penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan- kebebasan asas       dalam kerja sama dengan PBB
7.   Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kewajiban kebebasan ini adalah       penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.


Ø Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan – kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindaka progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan- kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.


3. Hak Asasi Manusia berdasarkan UUD 1945.

Ø  Hak Asasi Manusia berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen tertuang dalam pasal 28A – 28J

F. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Pengertian
            Upaya menumbuhkan dan memasyrakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia. Cara yang baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahluan bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekola.
            Bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernagara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
            Pengertian dari PPBN adalah pendidikan dasar bela negara, guna menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbabgsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.

2. Tujuan
            Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan, dan kedaulatan negara, kesatuan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yurusdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
3. Sasaran
            Sasaran dari PPBN adalah terwujudnya negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan cirri-ciri :

a.      Cinta tanah air yaitu yang mengenal dan mencitai wilayah nasionalnya sehingga selalu waspada serta siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manaun.
b.     Sadar berbangsa Indonesia yaitu yang selalu membina kerukunan, persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman pendidikan dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
c.      Sadar bernegara Indonesia yaitu sadar bertanah air satu, bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai, dan menghormati bendera merah putih, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Lambang negara Garuda Pancasila dan kepala negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.     Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila yaitu yang yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktianya dalam penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan Nasional.
e.      Rela berkorban untuk bangsa dan negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
f.       Memiliki kemampuan awal bela negara yaitu:
1)     Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
2)     Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan kemiliteran yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.










Sunday, January 11, 2015

Tugas 4 Organisasi dan Arsitektur Komputer

1.Apa yang menjadi karakteristik organisasi RISC?
2.Apa yang menjadi karakteristik dari arsitektur RISC instruksi?
3.Apa yang dimaksud dengan :
   a. Pengalamatan segera
   b. Pengalamatan langsung
   c. Pengalamatan register
   d. Pengalamatan relatif
4.   Apa keuntungan dari pengindeksan otomatis?

Karakterisitk RISC dan Arsitektur Set Intruksi, Mode Pengalamatan dan Indeks Otomatis
RISC (Reduce Instruction Set Computer)

      RISC Reduced Instruction Set Computingatau "Komputasi set instruksi yang disederhanakan. Merupakan sebuah arsitektur komputer atau arsitektur komputasi modern dengan instruksi-instruksi dan jenis eksekusi yang paling sederhana. Biasanya digunakan pada komputer berkinerja tinggi seperti komputer vektor.
       Bahasa pemprograman memungkinkan programmer dapat mengekspresikan algoritma lebih singkat, lebih memperhatikan rincian, dan mendukung penggunaan pemprograman terstruktur, tetapi ternyata muncul masalah lain yaitu semantic gap, yaitu perbedaan antara operasi-operasi yang disediakan oleh HLL dengan yang disediakan oleh arsitektur komputer, ini ditandai dengan ketidakefisienan eksekusi, program mesin yang berukuran besar,dan kompleksitas kompiler.
Set-set instruksi yang kompleks tersebut dimaksudkan untuk :
1. Memudahkan pekerjaan kompiler
2.Meningkatkan efisiensie ksekusi, karena operasi yang kompleks dapat diimplementasikan didalam mikrokode.
3. Memberikan dukungan bagi HLL yang lebih kompleks dan canggih.

RISC mempunyai karakteristik :
1. One cycle execution time : satu putaran eksekusi.
2. Prosessor RISC mempunyai CPI (clock per instruction) atau waktu per instruksi untuk setiap putaran. Hal ini dimaksud untuk mengoptimalkan setiap instruksi pada CPU.
3. Pipelining  adalah sebuah teknik yang memungkinkan dapat melakukan eksekusi secara simultan. Sehingga proses instruksi lebih efiisien
4. Large number of registers: Jumlah register yang sangat banyak
5. RISC didesain dimaksudkan untuk dapat menampung jumlah register yang sangat banyak untuk mengantisipasi agar tidak terjadi interaksi yang berlebih dengan memory.
6. Rangkaian instruksi built-in pada processor yang terdiri dari perintah-perintah yang lebih ringkas dibandingkan dengan CISC.
7. RISC memiliki keunggulan dalam hal kecepatannya sehingga banyak digunakan untuk aplikasi-aplikasi yang memerlukan kalkulasi secara intensif.


Apakah yang Menjadi Karakteristik Khas dari Arsitektur Set Intruksi Risc


1. Siklus mesin ditentukan oleh waktu yang digunakan untuk mengambil dua buah operand dari register, melakukan operasi ALU, dan menyimpan hasil operasinya kedalam register, dengan demikian instruksi mesin RISC tidak boleh lebih kompleks dan harus dapat mengeksekusi secepat mikroinstruksi pada mesin-mesin CISC. Dengan menggunakan instruksi sederhana atau instruksi satu siklus hanya dibutuhkan satu mikrokode atau tidak sama sekali, instruksi mesin dapat dihardwired. Instruksi seperti itu akan dieksekusi lebih cepat dibanding yang sejenis pada yang lain karena tidak perlu mengakses penyimapanan kontrol mikroprogram saat eksekusi instruksi berlangsung.

2. Operasi berbentuk dari register-ke register yang hanya terdiri dari operasi load dan store yang mengakses memori . Fitur rancangan ini menyederhanakan set instruksi sehingga menyederhanakan pula unit control. Keuntungan lainnya memungkinkan optimasi pemakaian register sehingga operand yang sering diakses akan tetap ada di penyimpan berkecepatan tinggi. Penekanan pada operasi register ke register merupakan hal yang unik bagi perancangan RISC.

3. Penggunaan mode pengalamatan sederhana, hampir sama dengan instruksi menggunakan pengalamatan register,. Beberapa mode tambahan seperti pergeseran dan pe-relatif dapat dimasukkan selain itu banyak mode kompleks dapat disintesis pada perangkat lunak dibanding yang sederhana, selain dapat menyederhanakan sel instruksi dan unit kontrol.

4. penggunaan format-format instruksi sederhana, panjang instruksinya tetap dan disesuaikan dengan panjang word. Fitur ini memiliki beberapa kelebihan karena dengan menggunakan field yang tetap pendekodean opcode dan pengaksesan operand register dapat dilakukan secara bersama-sama

Metode Pengalamatan
1. Immediate Addressing (Pengalamatan Segera)
Adalah bentuk pengalamatan yang paling sederhana.
Penjelasan :
Operand benar-benar ada dalam instruksi atau bagian dari intsruksi
Operand sama dengan field alamat
Umumnya bilangan akan disimpan dalam bentuk complement dua
Bit paling kiri sebagai bit tanda
Ketika operand dimuatkan ke dalam register data, bit tanda digeser ke kiri hingga maksimum word data
Keuntungan :
Tidak adanya referensi memori selain dari instruksi yang diperlukan untuk memperoleh operand
Menghemat siklus instruksi sehingga proses keseluruhanakan akan cepat
Kekurangan :
Ukuran bilangan dibatasi oleh ukuran field
Contoh :
ADD 7 ; tambahkan 7 pada akumulator

2. Direct Addressing (Pengalamatan Langsung)
Penjelasan :
Teknik ini banyak digunakan pada komputer lama dan komputer kecil
Hanya memerlukan sebuah referensi memori dan tidak memerlukan kalkulus khusus
Kelebihan :
Field alamat berisi efektif address sebuah operand
Kekurangan :
Keterbatasan field alamat karena panjang field alamat biasanya lebih kecil dibandingkan panjang word
Contoh :
ADD A ; tambahkan isi pada lokasi alamat A ke akumulator

3. Indirect Addressing (Pengalamatan tak langsung)
Penjelasan :
Merupakan mode pengalamatan tak langsung
Field alamat mengacu pada alamat word di alamat memori, yang pada gilirannya akan berisi alamat operand yang panjang
Kelebihan :
Ruang bagi alamat menjadi besar sehingga semakin banyak alamat yang dapat referensi
Kekurangan :
Diperlukan referensi memori ganda dalam satu fetch sehingga memperlambat proses operasi
Contoh :
ADD (A) ; tambahkan isi memori yang ditunjuk oleh isi alamat A ke akumulator


4. Register addressing (Pengalamatan Register)
Penjelasan :
Metode pengalamatan register mirip dengan mode pengalamatan langsung
Perbedaanya terletak pada field alamat yang mengacu pada register, bukan pada memori utama
Field yang mereferensi register memiliki panjang 3 atau 4 bit, sehingga dapat mereferensi 8 atau 16 registergeneral purpose
Keuntungan :
Diperlukan field alamat berukuran kecil dalam instruksi dan tidak diperlukan referensi memori
Akses ke register lebih cepat daripada akses ke memori, sehingga proses eksekusi akan lebih cepat
Kerugian :
Ruang alamat menjadi terbatas
Contoh :


5. Register indirect addressing (Pengalamatan tak-langsung register)
Penjelasan :
Metode pengalamatan register tidak langsung mirip dengan mode pengalamatan tidak langsung
Perbedaannya adalah field alamat mengacu pada alamat register
Letak operand berada pada memori yang dituju oleh isi register
Keuntungan dan keterbatasan pengalamatan register tidak langsung pada dasarnya sama dengan pengalamatan tidak langsung
Keterbatasan field alamat diatasi dengan pengaksesan memori yang tidak langsung sehingga alamat yang dapat direferensi makin banyak
Dalam satu siklus pengambilan dan penyimpanan, mode pengalamatan register tidak langsung hanya menggunakan satu referensi memori utama sehingga lebih cepat daripada mode pengalamatan tidak langsung
Contoh :


6. Displacement addressing
Penjelasan :
Menggabungkan kemampuan pengalamatan langsung dan pengalamatan register tidak langsung
Mode ini mensyaratkan instruksi memiliki dua buah field alamat, sedikitnya sebuah field yang eksplisit
Operand berada pada alamat A ditambahkan isi register
Tiga model displacement
·         Relative addressing : register yang direferensi secara implisit adalah Program Counter (PC)
·         Alamat efektif didapatkan dari alamat instruksi saat itu ditambahkan ke field alamat
·         Memanfaatkan konsep lokalitas memori untuk menyediakan operand-operand berikutnya
·         Base register addressing : register yang direferensi berisi sebuah alamat memori dan field alamat berisi perpindahan dari alamat itu
·         Referensi register dapat eksplisit maupun implisit
·         Memanfaatkan konsep lokalitas memori
·         Indexing  : field alamat mereferensi alamat memori utama, dan register yang direferensikan berisi pemindahan positif dari alamat tersebut
·         Merupakan kebalikan dari mode base register
·         Field alamat dianggap sebagai alamat memori dalam indexing
·         Manfaat penting dari indexing adalah untuk eksekusi program-pprogram iteratif
Contoh :
Field eksplisit bernilai A dan field imlisit mengarah pada register


7. Stack addressing
Penjelasan :
Stack adalah array lokasi yang linier = pushdown list = last-in-firs-out
Stack merupakan blok lokasi yang terbaik
·         Btir ditambahkan ke puncak stack sehingga setiap blok akan terisi secara parsial
Yang berkaitan dengan stack adalah pointer yang nilainya merupakan alamat bagian paling atas stack
Dua elemen teratas stack dapat berada di dalam register CPU, yang dalam hal ini stack pointer mereferensi ke elemen ketiga stack
Stack pointer tetap berada dalam register
Dengan demikian, referensi-referensi ke lokasi stack di dalam memori pada dasarnya merupakan pengalamatan register tidak langsung

Funsgi Indeks Otomatis atau Keuntungan Indeks Otomatis:

- Mempermudah penataan pada tulisan
- Penempatan Daftar Isi secara Otomatis di Word sangat memudahkan kita untuk berpindah dari halaman yang satu    ke halaman yang lainnya, hanya dengan mengklik pada bagian daftar isi. Selain itu, juga memudahkan pengeditan yang akan kita lakukan. Semoga bermanfaat, pada tulisan selanjutnya akan dibahas cara mempublikasikan file Word ke PDF lengkap dengan Daftar Isi.

Wednesday, December 3, 2014

PERANGKAT INPUT DAN OUTPUT KOMPUTER

 A.  Komponen- Komponen pada Hardware
Hardware atau perangkat keras merupakan bagian computer yang dapat dilihat kasat mata. Komponen- komponen pada Hardware computer tediri dari:
1. Input devices/ perangkat input/ unit masukkan
2. Output devices/ perangkat output/ unit keluaran
3. Processing devices/ perangkat pemroses/ unit pemrosesan

DIAGRAM BLOK ALUR KERJA KOMPUTER




1. Input Device (Alat Masukan)
Adalah alat-alat yang berfungsi memasukan data atau perintah kedalam komputer.       
Input Device atau perangkat input atau alat masukan adalah perangkat/ media untuk memasukkan data dari luar ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah guna menghasilkan informasi yang diperlukan. Input devices atau unit masukan yang umumnya digunakan personal computer (PC) adalah keyboard dan mouse, keyboard dan mouse adalah unit yang menghubungkan user(pengguna) dengan computer. Data yang dimasukkan ke dalam system computer dapat berbentuk signal input dan maintenance input. Sign input berbentuk data yang dimasukkan ke dalam system computer, sedangkan maintenance input terbentuk program yang digunakan untuk mengolah datayang dimasukkan. Jadi input device selain digunakan untuk memasukkan data dapat pula digunakan untuk memasukkan program.
Berdasarkan sifatnya, peralatan input ini terdiri dari beberapa macam- macam piranti input, yaitu:

• Keyboard
Keyboard merupakan unit input yang paling penting dalam suatu pengolahan data dengan computer. Keyboard dapat berfungsi memasukkan huruf, angka, karakter khusus serta sebagai media bagi user untuk melakukan perintah- perintah lainnya yang diperluka, seperti menyimpan file dan membuka file.


Tombol- tombol suatu keyboard umunya dapat dikelompokkan menjadi 4 bagian:
1. Typewriter key (berfungsi sama seperti mesin ketik. Contoh: tombol tabs, caps lock, enter, dll)
2. Numeric key (berfungsi untuk menuliskan angka)
3. Function key (fungsinya berbeda-beda seperti F1 untuk menampilkan menu help, dll)
4. Special key (termasuk tombol Ctrl, Alt, Shift dengan tombol lain. Contoh: Ctrl+C untuk copy)

• Mouse


Mouse digunakan untuk mengatur perpindahan kursor, member perintah secara praktisi, Setiap kita menggerakkan mouse di layar monitor selalu tampak sebuah pointer(penunjuk mouse) yang ikut bergerak. Arah gerak pointer di monitor selalu sesuai dengan aarah gerakkan mouse, sedangkan bentuk tampilan ponter di monitor selain tergantung objek yang ditunjukkan de layar juga tergantung setting yang kita tentukan.

•       Scanner



Scanner merupakan alat yang dapat digunakkan untuk: mengcopy teks dari buku, majalah, Koran, atau lainnya ke dalam computer, biasanya dalam program Microsoft Word, sehingga kita tidak perlu mengetikkan kata demi kata.

• Bar Code Reader
Dipergunakan di swalayan untuk membaca label data barang yang dicetak dalam bentuk font karakter. Font yang ada di barang biasanya mempunyai 10 digit, 5 digit identik pabrik dan 5 digit kode barang.
Masih banyak perangkat input yang ada seperti Joystik, touch screen, light pen dan lain- lain. Semakin manusia menambah temuan dari tahun ke tahun makin banyak perangkat input yang dibuat.

2. Output Device (Alat Keluaran)
Adalah alat-alat yang berfungsi mengeluarkan data-data yang berbentuk informasi

• Monitor
Monitor merupakan alat untuk menampilkan hasil pengetikkan data lewat keyboard dan hasil pemrosesan data. Informasi atau tulisan yang terlihat pada layar monitor dinamakan soft copy.
Ada beberapa type monitor yang perlu kita kenal di antaranyaberikut ini:
1) Type CGA dengan resolusi 600 X 200 pixel dan kecepatannya 15.720 Khz
2) Type EGA dengan reolusi 640 X 350 pixel dan kecepatannya 21. 850 Khz
3) Type VGA dengan reolusi 640 X 480 pixel dan kecepatannya 31.500 Khz
4) Type SVGA dengan reolusi 800 X 600 pixel dan kecepatannya 35.200 Khz
5) Type XGA dengan reolusi 1024 X 768 pixel dan kecepatannya 31.500 Khz

Monitor merupakan peralatan output pada komputer yang berfungsi untuk menampilkan grafik atau gambar sehingga informasi dapat diterima oleh manusia.

  • Printer


Merupakan alat untuk mencetak informasi pada kertas. Informasi atau segala sesuatu yang telah dicetak di kertas dinamakan hard copy.
Speaker
Merupakan alat untuk mengeluarkan suara. Speaker biasanya dipakai pada computer yang menggunakan system operasi berbasis windows atau multimedia.

• Unit Proses(processing devices)
Dalam unit proses ada yang disebut dengan CPU (Central Processing Unit) merupakan tempat untuk pemrosesan intruksi- intruksi program. CPU terdiri dari 2 bagian yaitu:
a) Unit Kendali (Control Unit)
b) Unit Aritmatik dan logic (Aritmatic and Logic Unit)
CPU juga mempunyai tempat penyimpanan sementara yang disebut Register. Ini merupakan tempat penyimpanan kecil sebelum pemrosesan data. Biasanya dalam bentuk disk.
   
LCD Proyektor

LCD Proyektor mempunyai fungsi sama dengan monitor akan tetapi LCD Proyektor akan menampilkan gambar pada screen agar informasi dapat diterima oleh manusia.

Speaker


Speaker adalah peralatan output pada komputer yang berfungsi ;untuk mengeluarkan output berupa suara. Speaker akan terhunbung dengan soudcard pada komputer agar bisa menerima hasil proses berupa suara dari komputer.

3. I/O Ports
Bagian ini digunakan untuk menerima ataupun mengirim data ke luar sistem. Peralatan input dan output di atas terhubung melalui port ini.

4. CPU (Central Processing Unit)
CPU merupakan otak sistem komputer, dan memiliki dua bagian fungsi operasional, yaitu: ALU (Arithmetical Logical Unit) sebagai pusat pengolah data, dan CU (Control Unit) sebagai pengontrol kerja komputer.

5. Memori
Memori terbagi menjadi dua bagian yaitu memori internal dan memori eksternal. Memori internal berupa RAM (Random Access Memory) yang berfungsi untuk menyimpan program yang kita olah untuk sementara waktu, dan ROM (Read Only Memory) yaitu memori yang haya bisa dibaca dan berguna sebagai penyedia informasi pada saat komputer pertama kali dinyalakan. Contoh memory External berupa Hardisk,Flashdisk dan compact disk.

6. Data Bus
Adalah jalur-jalur perpindahan data antar modul dalam sistem komputer. Karena pada suatu saat tertentu masing-masing saluran hanya dapat membawa 1 bit data, maka jumlah saluran menentukan jumlah bit yang dapat ditransfer pada suatu saat. Lebar data bus ini menentukan kinerja sistem secara keseluruhan. Sifatnya bidirectional, artinya CPU dapat membaca dan menirma data melalui data bus ini. Data bus biasanya terdiri atas 8, 16, 32, atau 64 jalur paralel.

7. Address Bus
Digunakan untuk menandakan lokasi sumber ataupun tujuan pada proses transfer data. Pada jalur ini, CPU akan mengirimkan alamat memori yang akan ditulis atau dibaca.Address bus biasanya terdiri atas 16, 20, 24, atau 32 jalur paralel.

8. Control Bus
Control Bus digunakan untuk mengontrol penggunaan serta akses ke Data Bus dan Address Bus. Terdiri atas 4 samapai 10 jalur paralel.
Untuk memudahkan Blogger dalam memahami arti dari Input,Output dan Pemproses, saya akan membuat definisi salah satu Hardware,,,Dalam kesempatan kali ini, Hardware yang akan saya bahas adalah Hardisk

Hardisk
A.Definisi Hardisk
Hardisk merupakan Hardware tempat penyimpanan sekunder dimana data disimpan sebagai pulsa magnetik pada piringan metal yang berputar yang terintegrasi.Hardisk juga dapat disebut memory Permanen karena dapat tetap menyimpan data walaupun aliran listrik pada computer telah mati,berbeda dengan RAM yang tidak dapat menyimpan data secara permanent karena jika aliran listrik mati,data-data nya pun tidak dapat disimpan.Hardisk dapat bersifat Input maupun Output. Hardisk Bersifat Input apabila hardisk mentransfer data ke Hardisk lainya atau Ke flashdisk, Hardisk juga dapat bersifat Output apabila ada data yang dikirimkan ke hardisk ini.Berikut ini merupakan Contoh Hardisk:

 Pada Hardisk,Data disimpan dalam lingkaran konsentris yang disebut track. Tiap track dibagi dalam beberapa segment yang dikenal sebagai sector. Untuk melakukan operasi baca tulis data dari dan ke piringan, harddisk menggunakan head untuk melakukannya, yang berada disetiap piringan. Head inilah yang selanjut bergerak mencari sector-sector tertentu untuk dilakukan operasi terhadapnya. Waktu yang diperlukan untuk mencari sector disebut seek time. Setelah menemukan sector yang diinginkan, maka head akan berputar untuk mencari track. Waktu yang diperlukan untuk mencari track ini dinamakan latency.

B.Sejarah Hardisk
Harddisk pada awal perkembangannya didominasi oleh perusahaan raksasa yang menjadi standard komputer yaitu IBM. Ditahun-tahun berikutnya muncul perusahaan-perusahaan lain antara lain Seagate, Quantum, Conner sampai dengan Hewlet Packard’s di tahun 1992. Pada awalnya teknologi yang digunakan untuk baca/tulis, antara head baca/tulisnya dan piringan metal penyimpannya saling menyentuh. Tetapi pada saat ini hal ini dihindari, dikarenakan kecepatan putar harddisk saat ini yang tinggi, sentuhan pada piringan metal penyimpan justru akan merusak fisik dari piringan tersebut. Berikut ini Sejarah Singkatnya:
Data storage tertua yang diketahui adalah punch card, diciptakan pada tahun 1725 oleh Basile Bouchon pada saat itu penggunaannya adalah untuk menyimpan data pola tenun kain dengan cara melubangi gulungan kertas.

C. Selectron Tube
Pada tahun 1946 RCA mulai membuat Selectron Tube yang merupakan bentukmemori pertama berbasis komputer dengan ukuran panjang sekitar 30 cmdengan kapasitas 4 Kb, memori ini tidak berumur panjang dipasarankarena harganya terlalu mahal.

D. Magnetic Tape
            Magnetic tape merupakan media penyimpanan data yang biasanya digunakan untuk komputer jenis mini ataupun mainframe

D. Floppy Disk
Pada tahun 1969 disket pertama kali diperkenalkan dengan ukuran 20 cmmampu menampung data 80 Kb tetapi hanya untuk sekali pakai, 4 tahunkemudian dengan ukuran yang sama, ditingkatkan lagi kemampuannyamenjadi 256 Kb dan bisa dipakai berulang-ulang. Tahun demi tahun ukurandisket semakin kecil dan kemampuan menyimpan datanya semakin besar pula.Namun Pada saat sekarang,diskete sudah mulai jarang digunakan karena MuncuLnya “Hardisk”

 E. Hardisk
Pada 13 September 1956 IBM memperkenalkan Komputer model terbarunya IBM 305 RAMAC,pada saat itu merupakan revolusi karena IBM 305 RAMAC disertai denganHardisk pertama di dunia dengan kapasitas yang luar biasa yaitu 4,4 MB.Hardisknya sendiri terdiri dari 50 keping piringan berukuran 60 cm.
Kecepatan Putar Disk
Kecepatan putar pada jaman awal sekitar 3600RPM. Dengan semakin berkembangnya teknologi, kecepatan putar ditingkatkan menjadi 4500RPM dan 5400RPM. Karena kebutuhan media penyimpan yang mempunyai kemampuan tinggi dibuatlah dengan kecepatan 7200RPM yang digunakan pada harddisk SCSI.

Kapasitas

Kapasitas harddisk pada saat ini sudah mencapai orde ratusan GB bahkan TB(Terra Byte). Hal ini dikarenakan teknologi bahan yang semakin baik, kerapatan data yang semakin tinggi. Teknologi dari Western Digital saat ini telah mampu membuat harddisk 200GB dengan kecepatan 7200RPM. Sedangkan Maxtor dengan Maxtor MaxLine II-nya yaitu harddisk berukuran 300GB dengan kecepatan 5400RPM. Beriringan dengan transisi ke ukuran harddisk yang lebih kecil dan kapasitas yang semakin besar terjadi penurunan dramatik dalam harga per megabyte penyimpanan, membuat hardisk kapasitas besar tercapai harganya oleh para pemakai komputer biasa.