Wednesday, September 21, 2016

Sistem Manajemen K3 di Perusahaan



Keselamatan kerja dideskripsikan sebagai keadaan saat seseorang merasaaman dan sehat dalam melaksanakan tugasnya. Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin , pesawat , alatkerja , bahan dan proses pengolahannya , landasan tempat kerja danlingkungannya , serta cara-cara melakukannya.

Hal-hal yang mempengaruhi K3

1.Kapasitas kerja.

2.Beban Kerja.

3.Lingkungan Kerja.


Pentingnya K3 pada perusahaan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kepentingan pengusaha, pekerja dan pemerintah di seluruh dunia. Menurut perkiraan ILO, setiap tahun di seluruh dunia 2 juta orang meninggal karena masalah-masalah akibat kerja.



Profil PT. GMF AeroAsia

PT. Garuda Maintenace Facility (GMF) Aero Asia merupakanperusahaan yang bergerak di bidang perawatan pesawat terbang. Bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan pada proses perbaikan atau perawatan pesawat terbang disebabkan karena dalam proses produksinya, menggunakan bahan-bahandan alat-alat yang mempunyai risiko kecelakaan yang tinggi, dan benda panas selama bekerja mempunyai efek samping dapat menimbulkan penyakit akibat kerja seperti gangguan pernafasan,mata iritasi, luka bakar serta kecelakaan lainnya.



Keselamatan dalam workshop

Bengkel atau biasa disebut workshop dalam bidang industri maintenance adalah tempat dimana segala macam aktifitas seperti perbaikan dan perawatan baik itu pesawat ataupun peralatan dilakukan. Hal ini membuat bengkel adalah tempat yang memiliki potensi bahaya yang cukup tinggi. Tidaksedikit kecelakaan terjadi di bengkel seperti tertabrak kendaraan, terjatuh saat sendang memperbaiki di atas unit,tertimpa material, terpeleset, tersandung, terpukul dan masih banyak lagi yang dapat mengakibatkan para mekanik menderita cidera baik itu ringat (pertolongan pertama) hingga dapat merengut nyawa sekalipun. Dikarenakan potensi bahaya dibengkel begitu tinggi maka diperlukan pengelolahan keselamatan dalam bengkel.


6 kontrol keselamatan pada field

1.Identifikasi semua bahaya yang ada di bengkel sebelum Andamulai bekerja.

2.Periksa semua perkakas atau peralatan yang Anda gunakansaat bekerja dalam keadaan baik dan standar

3.Patuhi prosedur keselamatan kerja yang ada di bankel.

4.Selalu konsentrasi saat sedang bekerja dan tetap berkomunikasi dengan rekan kerja Anda.

5.Selalu menjaga lingkungan bengkel Anda bersih, tidak terdapatceceran oli, perkakas tersimpan di tempatnya.

6.Selalu mengenakan alat pelindung diri setiap saat.


Alat Proteksi Diri (APD)

•Safety belt saat berada di ketinggian.

•Pemakaian masker saat berada di tempat berdebu.

•Pemakaian kacamata.

•Pemakaian safety shoes.

•Pemakaian wearpack.

•Dll.

Perlindungan hukum yang membahas K3

1.Seperti tercantum pada Undang-undang No.13 Tahun 2003 Paragraf 5 Pasal 87 Butir (1) tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, setiapperusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerjayang terintegrasi dengan sistem manajemenperusahaan.

2.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentangKeselamatan Kerja.

3.Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Bagian Keenamtentang Kesehatan Kerja.

4.PP nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja